KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Kamis, 18 Juni 2009

Prita Diserang Balik Jaksa Riyadi


Beginilah jika bermasalah dengan hukum, 2 pihak seperti bertarung dengan wasit dan juri pak Hakim. Hari ini, adalah giliran pihak kejaksaan dimotori Pak Riyadi, aku sempat melihat di RCTI barusan, wah kayaknya mulai seru dengan adu bukti dan argumen (baru) yang didapat dari internet, seperti emailnya ada 2, yang ditulis nama jelas dan singkatan. Ditambah lagi masalah Prita sudah menjadi sorotan internasional.



Klik Foto untuk melihat jelas
Pak Jaksa Riyadi juga melakukan protes di mana semua pihak (opini publik) tidak boleh memvonis bu Prita bebas, karena ini baru dimulai dan belum memasuki pokok perkara.

Seperti yang diutarakan pada media online Kompas
"Pernyataan hati-hati tersebut juga bermakna hakim harus hati-hati dalam memutus perkara ini, jangan sampai hanya berdasar opini publik yang telah menyatakan terdakwa tidak bersalah. Tetapi kiranya berdasarkan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Mendengar tanggapan tersebut, ketua majelis hakim, Karel Tuppu, hanya tersenyum sambil mengangguk-anggukkan kepala.

Akses, Buka dan Ikuti Blogku Ini Lewat HP Anda di mana dan kapan saja dengan buka http://koerwin.co.cc atau www.koerwin.co.cc atau koerwin.co.cc . Klik "See full HTML version" di bawah tampilan isi di HP anda untuk melihat selengkapnya

Pada eksepsinya, pengacara Prita juga mengatakan dakwaan JPU kabur. Salah satu alasannya, dakwaan tersebut tidak merinci media komunikasi elektronik apa yang digunakan Prita untuk mengirimkan informasi itu. Jaksa juga hanya menyebutkan Prita mengirimkan email ke "sejumlah orang."

Menurut JPU, hal tersebut tidak menjadikan surat dakwaan kabur. "Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 1969 Nomor 36/K/Kr/ 1968 memuat kaidah: Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang tidak menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya surat tuduhan," jelasnya.

Nah... kalau udah begini bagaimana coba ? Menurutku sich perlu ada pembenahan, jika cara nuntutnya juga salah, UU ITE-nya baru berlaku tahun depan. Kok bisa pengadilan ngotot diteruskan, jadi aneh bukan? Jadi seperti pesanan deh..


KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET

Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas