Pasal 28E Perubahan UUD 1945
Klik Foto untuk melihat jelas
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Akses, Buka dan Ikuti Blogku Ini Lewat HP Anda di mana dan kapan saja dengan buka http://koerwin.co.cc atau www.koerwin.co.cc atau koerwin.co.cc . Klik "See full HTML version" di bawah tampilan isi di HP anda untuk melihat selengkapnya
KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET