Pasal 28G perubahan UUD 45
Klik Foto untuk melihat jelas
Pasal 28G
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Akses, Buka dan Ikuti Blogku Ini Lewat HP Anda di mana dan kapan saja dengan buka http://koerwin.co.cc atau www.koerwin.co.cc atau koerwin.co.cc . Klik "See full HTML version" di bawah tampilan isi di HP anda untuk melihat selengkapnya
KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET