KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Kamis, 18 Juni 2009

Jaksa KDRT Lagi, Tidak Ditahan Lagi


Nah, selain jaksa yang menciptakan undang-undang aturan sendiri yang melarang istrinya hamil, bekerja dan bersosialisasi , ada juga hari ini Jaksa yang juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istri dan anaknya. Juga tidak ditahan. Menurut beritanya karena Jaksanya Senior.

Klik Foto untuk melihat jelas

Sekali lagi mungkin benar-benar terbukti jika menjadi aparat itu jika tidak disoroti oleh media dan masyarakat jadi kebal hukum. Dan andaipun disoroti pasti ada langkah jitu untuk berkelip alias membela diri yang tentu memang haknya. Namun kenapa kasus Prita bisa terjadi penahanan padahal hanya pencemaran nama baik dan punya anak yang masih menyusui serta ancamannya menurut polisi dibawah 5 tahun (KUHP pasal 310 dan 311) ? Ya inilah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Akses, Buka dan Ikuti Blogku Ini Lewat HP Anda di mana dan kapan saja dengan buka http://koerwin.co.cc atau www.koerwin.co.cc atau koerwin.co.cc . Klik "See full HTML version" di bawah tampilan isi di HP anda untuk melihat selengkapnya

Dalam Detik diberitakan jika Jaksa Senior berinisial PR ini tidak ditahan? Dan karena senior yang menuntut siapa ya, apa Jaksa Yunior? Mungkin masih ok karena Jaksa Nakal dituntut oleh Jaksa Tidak Nakal, tapi bagaimana kok tidak ditahan apakah karena pakai norma adat, menghormati yang lebih tua atau karena sebab demi keadilan dan hukum, biasanya sakit dan ada surat dokter ... asal bukan ICW yang dituntut Kejaksaan karena laporan dari Kejaksaan sendiri.

Garuk-garuk kepala lagi deh...



KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET

Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas