KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Rabu, 01 Juli 2009

Kasus Ujang Facebook, Apakah Ujang Melanggar Hukum?


Belum lama kasus pencemaran nama baik lewat email yang menimpa bu Prita Mulyasari, kini ada kasus serupa yang menimpa salah satu facebooker Ujang Romansyah. Si Ujang dilaporkan seorang facebooker cewek bernama Felly Fandini ke polisi pada tanggal 23 JUni 2009.


Facebook Ujang Romansyah dan Facebook Felly Fandini (Pelapor)


Beritanya di gambar Detik, komentar Pak Polisi dan Isi Dari Dindingnya yang dilaporkan

Klik Foto untuk melihat jelas



Inilah catatan dinding yang diisi oleh Farah, pacar Ujang yang dilaporkan oleh Felly, seperti tertulis di Detik :
"Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."

Menurut si Ujang, yang menulis balasan ke dinding Felly bukan dia, melainkan pacarnya Farah yang membuka facebooknya.

Nah kenapa Farah dengan melalui akun itu membalas komentar dinding si Ujang yang dikirim oleh Felly? Felly emosi dan cemburu karena pada dinding facebook Ujang ada komentar Felly berbunyi," Jang ngapain lu pacaran ama Farah cewek kaya gitu aja. Melihat itu saya emosi dan saya tulis pesan ke Facebook Felly," .

Menurut kakak Felly, Jemi, Farah adalah cewek pecemburu, "Farah cemburuan karena bisa buka email cowoknya, karena melihat email Felly, dia langsung kirim email lewat Facebook cowoknya ke Felly."

Dan pihak Kepolisian Resort Bogor menurut detik memberikan pernyataan, "Itu ada (bisa melanggar-red) UU ITE-nya, untuk sementara kita kenakan pencemaran nama baik 310 dan 311 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Menurut Detik dari berbagai liputannya, 3 orang ini adalah teman dalam 1 club (komunitas) mobil. Malahan berteman sejak SD, menurut orang tua mereka.


Opiniku
Apakah si Ujang ini bisa dilaporkan ke kepolisian ?
Bukan bermaksud membela si Ujang, namun masalah ini kayaknya sudah dilebih-lebihkan.

1. Facebook itu bukan situs portal media masa, juga bukan blog, tapi lebih mirip forum, kalau bahasa inggrisnya society network atau situs jejaring sosial, namun orang awam di indonesia dan banyak meia menyebutnya sebagai situs pertemanan, jadi... orang yang bergabung dalam situs ini semuanya jelas ingin dan saling berkaitan sebagai teman, coba saja bagi yang ingin berteman harus mendapat persetujuan dari yang diundang, jika tidak diundang dan mendapat persetujuan bukan teman namanya (tau kan fasilitas teman? Lihat poin 3 ...). Andai Media masa-pun, jika ada orang menjelek-jelekan orang lain juga meskinya punya tim editor dan redaktur yang seharusnya menyetop hal-hal yang melanggar hukum. Alias tidak memuatnya, jika tidak dan dipaksakan berarti bisa dikenakan pasal penyerta. Dan pihak media pasti tidak mau dikenakan KUHP karena sudah ada pasal sendiri berkaitan UU Pers dan hak jawab. Kayak kasus Alvan Lie, Forum Kompas, dan Jurnalis Citizen.... mas Iwan

2. Coba dilihat pernyataan Polisi Bogor yang kelihatannya masih memaksa menggunakan UU ITE yang jelas-jelas berlaku tahun 2010. Tapi masih mending sich.. karena pihak kepolisian masih berhati-hati dan menyelidiki (tidak gegabah). Dan juga menyatakan jika diperlukan saksi ahli. Lihat poin 8 deh

3. Facebook itu adalah situs jejaring sosial yang bikin akun dan sandi. Jadi dinding yang tertulis di Facebook tidak akan bisa dilihat orang lain jika tidak terkait dalam pertemanan. Apalagi jika tidak masuk dan punya akun Facebook. Jika dikatakan mencemarkan nama baik tentu sulit sekali bukan? Paling-paling terkena perbuatan tidak menyenangkan.
Dilihat dari awal-awalnya.... jelas untuk menulis dinding perlu menjadi saling berteman atau bertautan, jelas-jelas dari awal jika kita mengundang orang pasti butuh diterima alias disetujui. Nah ketika proses disetujui berarti mengaku berteman bukan? Masak teman saling mengolok dituntut? Orang Surabaya saja cak cuk cak cuk.. juga cuek aja, karena teman.
Dikatakan bisa dituntut.. la kok disetujui, apalagi dinding facebooknya dibuka untuk teman... berarti siap untuk menerima kritik dan saran dong...nah jika tidak mau menerima ditutup saja. Kan ada jelas aturannya di facebook.....
Dikatakan jika yang menulis si Farah tapi pake akun si Ujang, gak masalah.. karena Ujang kalau mau memberikan kata sandinya kepada Farah, itu berarti akun itu juga milik si Farah. Jadi hidupnya Ujang itu sama seperti hidup Farah. Nah karena Ujang juga membuka dindingnya untuk teman-temannya maka si Felly juga bebas dong nulis apa saja... Ujang dan Felly saling bisa menulis dinding mereka karena mereka adalah teman...

4. Jika ternyata yang mengisi facebook itu adalah Farah pacarnya, berarti Ujang juga bisa dikenai pencemaran nama baik dong, dikenai pasal penyertaan karena memberikan fasilitas. Meski fasilitas itu mungkin tujuannya baik, tapi disalah gunakan. Ini nasibnya sama seperti orang dapat uang, gak tau apa-apa, ternyata uangnya hasil korupsi atau kejahatan seperti kasus Krisna Mukti (dalam hal ini Krisna Mukti dipenjara mungkin Krisna Mukti sudah tau kali, uang itu hasil penggelapan). Hal ini tentu melanggar rasa ketidakadilan karena tidak tau-tau apa-apa. Namun KUHP kita yang made in Belanda tentu saja, tetap menyalahkan. Berarti pasal-pasal KUHP harus dibetulin bukan? Diganti made in asli Indonesia agar rasa Keadilan dijunjung tinggi, sehingga sesuai dengan lambang Hukumnya.

5. Tambahan lagi jika ibu dan bapaknya ikut-ikut, seharusnya sebagai orangtua wajib menjunjung rasa kebijaksanaan, di mana nilai-nilai takwakal alias sabar yang diajarkan dalam agama semestinya diajarkan dan dijunjung tinggi. Jika malah mengobarkan api, berarti ..... tau sendiri deh...

6. Memang bullying, atau menjelek-jelekan orang lain tidak bagus. Tapi dasar dari bullying itu bisa ditelusuri lagi bukan? Dasarnya adalah menggangu hubungan orang yang dalam status berpacaran. Memang sich secara hukum tidak ada bukti sah dan legal antara si Ujang dan si Farah berstatus saling memiliki alias surat kawin. Namun masa-masa pacaran secara norma sosial adalah pembelajaran untuk saling belajar satu sama yang lain. Apakah wajar jika orang pacaran kemudian diganggu jadi marah dan membalasnya? Kalau kita lihat singa pacaran diganggu mungkin bisa habis dimakannya. Berhubung konteksnya adalah manusia, jadi pakai kata-kata dan semprotan pedas.... la... Wajar bukan? Masak mau dibunuh... jelas-jelas pelanggaran hukum kalau begini.

7. Jika si Felly ngotot untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkanpun, maka sebaliknya si Farah dengan dukungan si Ujang juga bisa melaporkan si Felly sebagai orang yang suka mencampuri urusan orang dan mengganggu ketentraman hubungan mereka berdua. Jadi yang melaporkan si Ujang dengan saksi Farah. Tentu pasal yang dikenakan adalah perbuatan tidak menyenangkan. Impas bukan?

8. Nah untuk pihak Kepolisian, bukankah sebaiknya kasus ini tidak diurus? Bayangkan jika diurus, pandangan masyarakat, saya sendiri saja melihatnya lucu sekali, masak anak ABG, masalah pacaran, dan itu pake Facebook yang made in Amerika mau diurus? Meskipun itu dikatakan dari dumas (pengaduan masyarakat) tapi pihak kepolisian harus sangat jeli sekali dong, melihat konteks.. melihat sebabnya, dasarnya melapor, untuk hawa napsu, dendam, atau memang ada pelanggaran Hak Asasi Manusia alias kriminal.
Saksi ahli, jelas bukan asal comot orang TI bukan? Meski orang Facebook, saksi ahli dari Facebook. Karena yang buat dan tau semuanya jelas tim ahli Facebook. Nah... saksi kayak gini apa ada di Indonesia ya? Lagian sebagai pengayom masyarakat meskinya mendamaikan, dan diberikan pencerahan, nilai-nilai agama dan juga hukum (dengan mempertimbangkan keadilan dan masa depan generasi bangsa). Jadi bukan asal diproses.... karena begitu diproses energi bangsa ini akan terbuang percuma untuk hal-hal yang sepele. Dan itu pangkal masalahnya, memakai teknologi Facebook yang made in Amerika ini. Mungkin kalau pak Prabowo dengar bisa dibilang, Neolib.... Facebook produk Neolib...
(Ngomong-ngomong Pak Prabowo ngatain pemerintahan sekarang Neolib tapi Pemerintah dalam hal ini Pak SBY membantahnya, kenapa tidak diproses secara hukum ya? Ya tentu saja .. karena butuh delik aduan.. pak SBY kan gak melapor...).
Bercermin dari sini bisa dijadikan cara agar bagaimana si Felly bisa mencabut laporannya..... bukan? Teorinya.... :
- Dimanjain.. alias dirayu dong.. dengan segala cara
- atau dituntut balik.. karena perbuatan tidak menyenangkan

Nah jika memang opini saya masuk akal dan benar, seharusnya si Ujang dan Farah yang melaporkan si Felly karena kasus yang tidak berdasarkan hukum yang jelas, kok malah di bawah ke ranah hukum. Jelasnya, si Felly dan ibunya kenapa tidak berkonsultasi kepada pengacara, atau konsultan hukum dan mendapat pernyataan bahwa kasus ini bisa dilaporkan dulu.

Jika tidak seimbang dan menjelaskan hingga akhirnya memuat yang benar, media yang merilis juga bisa dilaporkan balik ke Dewan Pers kalau turut menulis berita yang mencemarkan nama baik. Untuk Kepolisian jika tetap meneruskan alias P21 bisa juga dilaporkan secara administratif ke Kompolnas atau dipraperadilkan, karena tidak melihat dasar dibuatnya Facebook, teknis, dan dalam peradilan dipastikan tidak bisa mendatangkan saksi ahli dari Facebook.

Jadi jika peradilan ini terjadi merupakan peradilan yang benar-benar tidak efisien karena dari awal sudah diketahui sulit tapi dipaksakan. Negara sedang posisi menghemat karena hutangnya ketahuan naik 400 triliun. Pemilu saja dibuat satu kali putaran, kenapa tidak tidak berdasar seperti ini yang jumlahnya buaaaayak banget jika dikalikan se-Indonesia dibatalkan dulu diproses pelaporan. Dengan begini duitnya bisa untuk kesejahteraan bersama. Enak bukan?

Singkat cerita, saling menghina lewat dinding di Facebook apa bisa dijadikan bukti pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, jika asal mula pertemanan itu disetujui oleh dirinya sendiri yang merasa dihina? Dikeluarkan dari temannya, beres bukan? Nah .. Kalau dia ngotot menjelekan dan membobol dengan berbagai cara, itu baru niat buruk... Bandingkan dengan merekam penghinaan kepada seseorang kemudian disebar-sebarkan lewat internet masuk forum, blog, komentar-komentar (dan semua fasilitas itu milik sendiri, bukan milik orang lain). Kalau milik orang lain berarti yang punya juga wajib untuk meluruskan, menghapus, tentu dengan peringatan 1,2 ,3 kali atas pelaporan-pelaporan, karena keterbatasan tenaga manusia dan teknologi). Seperti yang dilakukan oleh media konsumen atas email Prita.

Dan aku rasa dengan opini ini bisa diselesaikan deh sengketa yang aku pikir dan mungkin sebagian besar masyarakat pikir masalah anak-anak, tidak berdasar jelas karena kita semua masih sangat buta teknologi, dan demi tugas Pak Polisi yang besar yaitu mengamankan negeri ini dari perbuatan-perbuatan kriminal yang jelas-jelas masih tinggi, seperti Perampokan, Pembunuhan, Korupsi, dan Kerusuhan. Sehingga pak Polisi tidak dikatakan mencari-cari, bermain-main, nakal, seperti bapak Kapolri inginkan dan harapkan apalagi ini adalah masih dalam Hari Bhayangkara. Gak usah nunggu 1 Januari 2010 untuk 0% Polisi Nakal, tapi sejak saat ini. Dan buat yang berpolemik, hentikanlah... karena semua itu tidak berdasar dilihat dari sisi teknologi. Karena kita menggunakan barang-barang ciptaan asing, yang jelas gak munafik berarti kita Neolib. Kita juga gak tau sistem mereka. Kita bukan ahli TI, kita harus fokus untuk membangun bangsa, bukan saling gontok-gontokan. Bisa mudah diperdaya orang asing deh... Lihat saja .... seharusnya kan berpikir bagaimana bikin facebook ala Indonesia dan mengembangkannya hingga diakui dunia.... Anak-anak menyia-nyiakan waktu untuk urusan begini, orangtuanya... pandangan saya.. tentu negatif :(.



Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas