KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Kamis, 04 Juni 2009

Siapa Yang Menyebarkan Email Prita Mulyasari ?


Di wawancara Prita dengan Koran Tempo mengatakan jika Prita Mulyasari, ibu yang mempunyai 2 anak balita ini mengatakan tidak mengetahui kenapa dia dipenjara, hal ini bukan aneh karena UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) ini adalah produk hukum baru yang belum diketahui oleh masyarakat luas apalagi masyarakat jelata. Namun terlepas dari masalah itu ketika Koran Tempo mewawancarai lagi kemana saja dia mengirim email itu? Jawabnya ke 10 orang teman-temannya saja. Aneh ??? Dan kasus ini bergulir dengan cepat di instansi hukum dibanding kasus-kasus lain sampai 13 Mei 2008 ibu Prita ini diciduk dan menjadikannya sebagai orang kedua setelah Narliswandi Piliang karena pasal karet UU ITE itu.

Lalu siapa sih yang nyebar-nyebarin email itu sehingga menyebabkan ibu yang menurutku sedang curhat (curahan hati) ini dipenjara? Ya, itu seharusnya tugas Polisi Cyber Crime dengan bantuan beberapa intansi yang terkait menjawabnya.  Jika mereka bilang tidak bisa itu mustahil karena atas nama hukum dan undang-undang serta rasa keadilan sebenarnya mereka mampu mengetahuinya. Mungkin yang dikeluhkan adalah birokrasi, dan itu akan dibereskan oleh para petinggi yang sedang nyapres.

Darimana aku bisa mengatakan ini ? Coba lihat saja di Media Konsumen  dan coba saja lihat di Surat Pembaca Detik serta di mailling list yang kurang lebih sama dengan Surat Pembaca Detik namun judulnya lain berganti,"RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif" dan dikatakan di Tempo bahwa judulnya menyebutkan kata Penipuan, beda dengandi mailling list "PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA TANGERANG", ditambah lagi identitas yang disamarkan seperti dr.H, Og, dan dr.G tidak seperti yang dikatakan pengacara Risma Situmorang, yang jelas-jelas menyebutkan nama. Dan di Media Konsumen yang dihapus, namun tidak ada alamatnya jelas seperti di Detik.
Apakah  yang memasukan adalah bu Prita ? Malah yang di Media Konsumen sudah berganti dengan catatan redaksi, begini tulisannya redaksi :


*****************************
CATATAN REDAKSI: Untuk sementara artikel ini dalam penangguhan dari redaksi. Hal ini disebabkan bahwa ternyata surat ini dikirim bukan oleh orang pertama (Sdri. Prita Mulyasari) tetapi merupakan hasil forward yg keotentikannya sudah tidak bisa ditelusuri lagi.

Redaksi juga memperhatikan pengumuman yg dilansir RS OMNI di koran Kompas, dalam bentuk iklan sanggahan setengah halaman.

Untuk itu, komentar2 negatif atas artikel yg sempat termuat ini, untuk sementara juga akan dipending

Surat hanya akan dimuat kembali jika ada permintaan dari penulis aslinya (Sdri. Prita Mulyasari)

~11 September 2008~

*****************************

salam,
Prita Mulyasari

Lalu bagaimana kasus hukum ini bisa memenjarakan Prita jika dia tidak menyebarkan ? Jika pihak Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera dan Pengacara Risma Situmorang masih menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kenapa tidak menyertakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan untuk Detik, Media Konsumen ( meski sudah dihapus berarti sempat terbit bukan? ), Kompas, Tempo, Mailling List dan Para Blogger ? Seperti yang dialami oleh Narliswandi Piliang yang menulis artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” telah dituduh Alvin Lie -Politikus PAN- mencemarkan nama baiknya dan Moderator Milis Forum Pembaca Kompas yakni Agus Hamonangan yang menyertakannya. 

Sekedar beropini deh, "Kayaknya kebebasan berpendapat UUD pasal 28 udah diberangus, bayangkan kirim email ke 10 orang itu menurutku tidak lebih seperti ibu-ibu bikin arisan kecil-kecilan di RT, aku ingat waktu kecil masih sering main ke tetangga rumah dan ibu-ibu ngadain arisan. Cuma sekitar selusin orang, tapi topik yang dibicarakan walah mak... ngalahin gosip di acara televisi. Cerita itu tidak sampai 1x24 jam sudah beredar dan keesokan harinya orang sekampung pasti dah denger. 
Ini sama halnya kita beli barang di sebuah toko, tapi ternyata dapat barang tidak sesuai dengan yang didapat tapi terlanjur dipakai, mau ditukarkan tidak bisa jadinya cuma bisa ngirim SMS ke 10 orang teman kasih tau kalau beli barang jangan di situ karena gak dijamin kwalitasnya." 
Jadi Pantaskah Ibu Prita Mulyasari ini dihukum ? Aku yakin deh, Direktur, Dokter, Pengacara Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, juga pasti manusia yang juga pernah jelekin sesuatu atau orang deh ke beberapa orang yang entah teman atau saudaranya.

Pulsa HP Paling Murah, Daftar Gratis, Diagenkan, Pakai SMS dan YM, Kapanpun, Dimanapun

KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET

Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas