http://htxt.it/lDi0
http://htxt.it/lDi0 - Dalam jumpa pers itu, Kapolri menjelaskan bahwa Bibit dan Chandra awalnya dikenai pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Sebab berdasarkan UU KPK, keputusan di KPK harus diambil secara kolektif oleh 5 pimpinannya. "Penyidik dapat mempoisikan bahwa tersangka Chandra dan Bapak Bibit diposisikan sebagai tesangka di dalam pasal yang pertama didulukan yang pertama pasal 23 jo pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Ini proses awal," kata BHD di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (30/10/2009). Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan Jampidus Kejaksaan. "Dan saat itu ada petunjuk dari Kejaksaan, untuk dicantumkan pasal 12 e dan 15 UU No 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan," ujar BHD. UU No 31/1999 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.