KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Sabtu, 06 Juni 2009

The Master RCTI Haram ?


     

Klik Foto untuk melihat jelas

Fatwa haram dilayangkan oleh puluhan pondok pesantren di Jawa Timur atas tayangan "The Master" RCTI.

Fatwa Haram ini dikeluarkan dalam Bahtsul Masail Wustho yang digelar di Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Dalam pertemuan itu dipertanyakan hukum atraksi "The Master" dengan slogan mencari bintang tanpa mantra tersebut. Sebab, kehadiran juara pertama Joe Sandy dan juara putaran kedua Limbad, dalam pertunjukan yang mendebarkan adalah jauh dari jangkauan akal sehat.

  
Limbad dan Joe Sandy The Master
Klik Foto untuk melihat jelas

Melihat fenomena tersebut, peserta Bahtsul Masail langsung membuka kitab Bughyatul Mustarsyidin. Pada halaman 298-299 diterangkan, kalau pertunjukan tersebut dikategorikan sebagai sihir, maka hukumnya haram. Diterangkan, sebenarnya kalau "The Master" masuk dalam kategori asror atau petunjuk dari Allah maka itu diperbolehkan. Namun, ada catatan jika yang melakukan adalah orang yang teguh memegang agama secara sempurna.

Khorul Rozy, wakil dari LPI Al-Fatimah, Bojonegoro, membenarkan fatwa dari Bahtsul Masail Wustho tersebut. 

“Kejadian dalam THE MASTER adalah di luar kebiasaan manusia biasa.”

Juru bicara Bahtsul Masail Wustho, Khorul Rozy, dari LPI Al-Fatimah Bojonegoro yang dikonfirmasi membenarkan hal ini.  “Penonton The Master juga dihukumi haram.”

Penonton acara The Master juga dijatuhi hukuman haram alias berdosa dan bisa masuk neraka.  Alasannya karena termasuk Tafarruj Bil Ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemungkaran. Faktor kemaksiatan yang terjadi dalam acara tersebut, yakni bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Pihak RCTI Belum Tahu
Pudji Pramono, Communication Officer RCTI, yang dikonfirmasi mengaku belum tau atau menerima keberatan dari pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

“Kita belum tahu detail berita itu. Yang pasti belum ada penyampaian keberatan atas fatwa itu kepada kami. Seharusnya kan fatwa itu disampaikan kepada kami dulu atau melayangkan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan tiba-tiba ke media. Kalau begini kita belum bisa tentukan langkah, KPI saja tidak menegur atas tayangan THE MASTER. Padahal kan yang berwenang memang KPI.”

“Masalah fatwa haram ini tidak akan mengganggu jadwal tayang The Master. Kita patuhi KPI. Sekarang KPI beri izin, ya kami jalan. Kalau memang KPI berkeberatan, ya kita evaluasi.”

Pulsa HP Paling Murah, Daftar Gratis, Diagenkan, Pakai SMS dan YM, Kapanpun, Dimanapun

KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET


Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas