Jaksa KDRT Puji Raharjo Atau Poedji Rahardjo ? Mutasi Atau Jaksa Fungsional
Nah jika kita jeli memperhatikan ada 2 orang Jaksa yang lafalnya sama. Puji Raharjo dan Poedji Rahardjo, mana yang benar ? Apakah di dalam Kejaksaan Agung sekarang ada 2 orang dengan lafal nama yang sama ? Tugas wartawan menanyakannya.... kalau saya akan konfirmasi dengan mas Dimas saja.....



Klik Foto untuk melihat jelas
Tidak bisa diberhentikan sementara karena sudah merupakan Jaksa Fungsional alias tidak aktif lagi. Karena memasuki masa pensiun, begitu menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja yang aku baca di Detik, wah ternyata kok berbeda dengan Suara Merdeka...
Menurut Suara Merdeka
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-062/A/JA/06/2009, tanggal 5 Juni 2009 ...Mutasi Jaksa......Untuk pejabat eselon III yang dimutasi berjumlah 20 orang. Diantaranya, Diah Sri Kanti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto yang selanjutnya akan menjabat Inspektur Pembantu Kepegawaian dan Tugas Umum II pada Jamwas.
Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi Raden Puji Raharjo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.....
Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi Raden Puji Raharjo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.....
Berarti gak sama dong, ada 2 nama yang berbeda dengan lafal berbeda, namun jika tertulis Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai jabatan sebelumnya, berarti 2 orang ini sama-sama berada di Kejagung. Nah jika menurut Suara Merdeka berati menjadi Kajari Purwokerto dong..? Apakah ini fungsional jika orang yang dimaksud sama... dan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Taja di Detik jadi aneh bukan? Ini yang benar yang mana ya? Atau Detiknya salah? Sering salah juga gak baik.. karena pembaca jadi bingung dan kabur.... infonya jadi palsu dan tidak tepat alias terarah...
KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET