KomOnDuYa | Daftar Bergabung

Sabtu, 30 Mei 2009

PLN Menuduh Konsumen Masyarakat, Padahal Listrik Banyak Yang Dibocorin


Pernahkah kamu memegang komputer yang menyala dengan posisi tidak beralas kaki (kaki berhubungan dengan tanah), kamu merasa disetrum ? Itu menandakan bahwa rumah kamu mempunyai kebocoran arus listrik. Yang namanya bocor tentu saja rugi. Gara-gara baca ini, aku jadi berpikir, kenapa tidak diperbaiki saja yang bocor-bocor ? ini lebih menghemat, coba lihat liputannya.

PLN: Masyarakat Kurang Efisien Pakai Listrik

"Pola penggunaan listrik masyarakat Indonesia masih tidak efisien. Sementara tarif listrik yang dikenakan masih sangat sangat murah."
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dalam Press Gathering PLN, di Situ Gunung, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2009).
 ..."Demand tinggi, suplai lemah. Jadi suplai dan demand tidak seimbang. Oleh karena itu dimana-mana ada keluhan listrik padam," ujar Fahmi... Baca Selengkapnya.

Menurutku ini suatu tindakan yang kurang efektif ditegurkan kepada masyarakat.
Bukannya tidak setuju, saya sih setuju saja jika tarif listrik naik, juga setuju saja jika dimarahi penggunaan listrik boros dan lain-lain. Namun sebaiknya pelayanan dan pengerjaan infrastruktur dari rumah ke rumah juga diperbaiki dong.

Temuanku, setiap aku melayani penjualan komputer dan menyetelnya di rumah konsumen, selalu menemukan kebocoran arus listrik. Tidak ada satupun (100%) rumah konsumen terpasang listrik dengan benar, dan kami selalu terpaksa memasang grounding darurat di tembok maupun lantai dengan paku. Coba buktikan deh, pegang komputer yang kabelnya masih nancap di kontak listrik, komputer mati atau nyala sama saja, pasti ada kejutan arus listrik yang meskipun tidak besar alias mematikan tapi mengagetkan dan tentu mengkwatirkan. Untuk mengatasai secara sederhana, coba pasang kawat atau kabel yang ditautkan pada bagian komputer yang bisa menyetrum, biasanya dikaitkan di belakang cassing CPU ada baut penutupnya (konduktor, mengandung besi), dan kemudian hubungan dengan paku di tembok atau lantai, ingat kawat atau kabel yang digunakan jangan kendur, lebih baik ditarik kencang. Karena arus listriknya sudah disalurkan alias grounding, komputernya gak nyetrum lagi deh... aman..

Setauku, ada aturan teknis yang sering dilanggar oleh orang-orang yang mengambil keuntungan dari gapteknya konsumen masyarakat. Apa itu ? Taukan, colokan listrik ? Orang bilang Jek, itu lho kepala kabel, dan stop kontak atau bahasanya mungkin stok kontak.. tempat dimasukannya si Jek (macam-macam deh orang menyebut..), aturan Standar Nasional Indonesia alias SNI ini seharusnya berkaki 3, bukan 2 lagi. Tapi kenapa kaki 2 masih dijual dan dipakai ? Meski harganya lebih murah tapi tidak sebanding dengan boros dan resikonya. Nah ini sebabnya kenapa yang menyebabkan CV Pemborong atau Jasa memakainya. Dan orang awam alias konsumen masyarakat yang tidak tau ok, ok saja. 

Biasanya sich ada kerjasama antara pemborong dan toko tempat yang jual untuk ambil untung lebih. Atau si konsumen pasrah saja ama si Jasa Pemborong Tukang Listriknya, sehingga diberi yang model kaki dan lubang 2. Hehehehe...

Kenapa listrik bisa bocor ? Karena aku bukan ahlinya listrik maka aku cuma bisa bantu carikan di mesin pencari deh.. Mungkin bisa kamu dapatkan di blog Ade Fauji ini
. Di sana tertulis lengkap sampai dengan cara-cara pertolongan darurat jika arus yang bocor itu sangat besar dan mencelakai manusia.

Berarti Rugi Dong Jika Listrik Rumah Kita Bocor ?
Ya jelas rugi, namanya juga bocor, air kalau bocor kita juga merugi bayar PDAM-nya, kerugiannya bahkan ada yang sampai 60% dari biaya yang dikeluarkan setiap bulannya. Ingat tidak rumus Fisika di SMP dulu, 

W=VxA, 
Daya (watt)= Tegangan (volt) x Arus (ampere). 

Kita biasanya kan disuruh bayar daya yang terpakai KWh (Kilo watt per hour), logikanya jika makin besar arusnya, makin besar daya yang terpakai bukan ? Mungkin kalau ingin tau silahkan buka di sini

Karena sudah terlanjur tertanam di tembok dan jadi,  bagaimana memperbaikinya ? Panggil saja tukang listrik untuk betulin, meski ongkosnya rada mahal dikit tapi bisa hemat selamanya. Memang, lebih baik memasang di rumah baru daripada memperbaiki listrik bocor seluruh rumah. Saran saja deh, bagi yang mau bangun saluran listrik baru, perhatikan prosesnya dari awal ketika kita memasang listrik untuk rumah, harus benar-benar diperhatikan tukang listriknya agar kerja profesional, disuruh ngetes saja satu-persatu sampai dengan sambungan atau stop kontak terakhir masih bocor atau tidak. Karena kita konsumen berhak  untuk mendapatkan hak kita.  

Apakah ini pelanggaran ? Tentu saja merupakan pelanggaran terbesar mengingat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999, harus memperhatikan hak konsumen masyarakat. Lalu siapa yang salah ? Berdasarkan temuanku, tanya jawab dengan pihak-pihak terkait :

Menurut PLN,  "Yang salah itu pemborongnya, CV karena kita hanya menjual listrik. Kan ada surat perjanjiannya yang ditandatangani. Lagian listrik ini disubsidi".
Menurut CV atau Pemborong yang memasang infrastruktur, " Wah itu pasti ada yang rusak, coba tanya PLN langsung, karena kita cuma tenaga jasa".
Menurut Pemerintah, "Seharusnya masyarakat berhemat, ini bukan penyebabnya. Seharusnya masyarakat belajar dan mengerti jadi tidak ditipu oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan semata. Semuanya sudah jelas ada regulasi dan koridornya."
Menurutku, " Yang salah itu mereka semua, kenapa pemerintah menunjuk pejabat PLN yang tidak mau turun ke bawah dan daerah pelosok membuktikan? PLN juga salah, kenapa tidak menunjuk CV atau Pemborong yang benar-benar profesional tidak menipu ? CV juga salah kenapa tidak memberitau kepada masyarakat atau konsumen, memberikan pengetahuannya malah sibuk ambil untung. Ada indikasi saling kerjasama alias kolusi dong untuk nipu konsumen masyarakat ?"

Lha terus konsumen masyarakatnya tidak salah dong ? Ya, jika dipandang dari sisi pengamat atau pemerhati, jelas ikutan salah, kok gak teliti. Kok mau dikibulin, kok gak dituntut saja class action alias ramai-ramai, karena dipandang dari sisi UU Perlindungan Konsumen, jelas yang benar Konsumen Masyarakatnya, karena tidak mendapatkan pelayanan semestinya. Dan seluruh Lembaga Perlindungan Konsumen harus mau mendampinginya. Karena 1 hal yang perlu diingat, selain pemborosan besar-besaran, ini berarti subsidi tidak sampai ke masyarakat. Selain itu ini sebuah langkah jitu untuk memenuhi permintaan yang katanya kurang tadi, karena tidak sesuai dengan pertumbuhan tenga listriknya sendiri.

Kalau menurut kamu siapa ? Apakah perlu diadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan di class action-kan (dituntut ramai-ramai) ? 

Pulsa HP Paling Murah, Daftar Gratis, Diagenkan, Pakai SMS dan YM, Kapanpun, Dimanapun


Bookmark and Share



KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK" s banget

Jangan Lupa KOMENTAR - nya ya... , SILAHKAN KE BAWAH Untuk Mengisinya :)

Isi Pos Yang Berhubungan



Menarik? Jangan Lupa Beritau Teman Anda :) Bookmark and Share

Daftar Blog Saya

Dimana Aku Sekarang ?

Pengikut

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke Atas