Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP
Pasal ini adalah pasal hukum dalam KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) yang sering digunakan/dikenakan pada pelaku tindak pidana Pembunuhan Berencana. Isi dari Pasal tersebut adalah :
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lamadua puluh tahun.
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
BERKENAN ATAU TIDAK KALAU MAMPIR BERI KOMENTAR YA.. THANK'S BANGET